Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Penipuan Berkedok Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Kecewa
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Penipuan Modus Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Jumat, 29 Januari 2021 - 09:15:00 WIB
Terdakwa Penipuan Modus Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, sesuai perjanjian kerja sama, jatuh tempo pada 2018. Namun setiap korban Ayi Koswara meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana investasi di Biro Travel Umrah Al Bayyinah, terdakwa selalu berdalih.

Korban Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa Yusuf. Lantaran terus ditagih, terdakwa Yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana.

Terdakwa Yusuf memberikan selembar cek dari bank Mandiri nomor GU 922190 sebesar Rp400 juta kepada korban Ayi Koswara. Ketika hendak diuangkan oleh Ayi Koswara, ternyata cek tersebut sudah ditutup alias cek bodong.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban Ayi Koswara didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal, melapor ke Polda Jabar pada Januari 2020 lalu. 

Kasus berproses hingga penyidik Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Yusuf Abdul Latief sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Juni 2020.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut