Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Penipuan Berkedok Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Kecewa
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Penipuan Modus Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Jumat, 29 Januari 2021 - 09:15:00 WIB
Terdakwa Penipuan Modus Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi di Biro Travel Umrah Al Bayyinah. Terdakwa menyatakan, berinvestasi ke Biro Travel Umrah Al Bayyinah, merupakan ladang ibadah.

Selain itu terdakwa Yusuf Abdul Latif juga menyampaikan dirinya adalah anak seorang ulama besar sebuah pesantren di Garut. Terdakwa juga menyebutkan, Biro Travel Umrah Al Bayyinah telah memiliki kantor cabang di Tasikmalaya dan Garut.

Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh tour dan travel Al Bayyinah. Karena bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro travel milik terdakwa.

Kemudian supaya Ayi Koswara lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa Yusuf, maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut dalam surat-surat perjanjian.

Ucapan dan ada surat perjanjian itu membuat Ayi Koswara tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi ke Biro Travel Umrah Al Bayyinah. Korban Ayi Koswara menginvestasikan dananya ke Biro Travel Umrah Al Bayyinah pada 10 Februari 2017. Dana investasi itu diserahkan kepada terdakwa Yusuf dalam tiga tahap, 10 Februari, 16 Februari, dan Desember 2017.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut