Terdakwa Pencabulan Keponakan di Citamiang Sukabumi Dituntut 18 Tahun Penjara
Jaksa menilai, tutur Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma. Korban masih di bawah umur, 8 tahun.
Selain itu, korban juga termasuk keponakan yang berarti ada hubungan keluarga dengan terdakwa pelaku. Berdasarkan Pasal 82 ayat 2, hal lain yang memberatkan adalah selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, Yosep Luturyali, kuasa hukum keluarga korban, mengapresiasi langkah JPU yang sudah memberikan satu tuntutan yang sangat diharapkan oleh keluarga korban.
"Intinya kami apresiasi JPU Kejari Kota Sukabumi. (Yang memberatkan lagi) dalam persidangan juga pelaku tidak meminta maaf dan tidak mengakui, serta berbelit-belit, mempersulit proses persidangan," ujar Yoseph.
Editor: Agus Warsudi