Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akibat Melawan saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Nagrak Sukabumi Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Pencabulan Keponakan di Citamiang Sukabumi Dituntut 18 Tahun Penjara

Kamis, 02 Maret 2023 - 16:10:00 WIB
Terdakwa Pencabulan Keponakan di Citamiang Sukabumi Dituntut 18 Tahun Penjara
Warga di depan ruang sidang untuk mendengar tuntutan jaksa. (FOTO: DHARMAWAN HADI)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa menilai, tutur Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma. Korban masih di bawah umur, 8 tahun.

Selain itu, korban juga termasuk keponakan yang berarti ada hubungan keluarga dengan terdakwa pelaku. Berdasarkan Pasal 82 ayat 2, hal lain yang memberatkan adalah selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, Yosep Luturyali, kuasa hukum keluarga korban, mengapresiasi langkah JPU yang sudah memberikan satu tuntutan yang sangat diharapkan oleh keluarga korban. 

"Intinya kami apresiasi JPU Kejari Kota Sukabumi. (Yang memberatkan lagi) dalam persidangan juga pelaku tidak meminta maaf dan tidak mengakui, serta berbelit-belit, mempersulit proses persidangan," ujar Yoseph.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut