Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akibat Melawan saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Nagrak Sukabumi Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Pencabulan Keponakan di Citamiang Sukabumi Dituntut 18 Tahun Penjara

Kamis, 02 Maret 2023 - 16:10:00 WIB
Terdakwa Pencabulan Keponakan di Citamiang Sukabumi Dituntut 18 Tahun Penjara
Warga di depan ruang sidang untuk mendengar tuntutan jaksa. (FOTO: DHARMAWAN HADI)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara terhadap RY, terdakwa pencabulan keponakan di Citamiang, Kota Sukabumi. Salah satu penyebab yang memberatkan adalah pencabulan itu mengakibatkan korban trauma.

Tuntutan maksimal tersebut dibacakan JPU Fera Mila Mustika didampingi Jaja Subagja, dalam sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi A Tri Nugraha mengatakan, terdakwa RY alias Dede dinilai terbukti melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Tetapi yang dilakukan terdakwa ini ada hubungan keluarga dengan si korban maka sesuai aturan (ditambah) sepertiga," kata Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi.

"Jadi kita melakukan tuntutan tambahan 3 tahun jadi 18 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," ujar A Tri Nugraha.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut