Terbukti Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id – Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan karena terbukti menganiaya dua remaja di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya, di Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Desember 2018. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung saat membacakan putusannya Selasa (9/7/2019) mengatakan, selain melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana, perbuatan Bahar juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak. Diketahui, dua remaja yang dianiaya Bahar, yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Edison Muhamad dalam sidang vonis di PN Bandung, Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram Kota Bandung.
Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan karena Bahar pernah dihukum. Perbuatan Bahar mengakibatkan dua orang menjadi korban serta merugikan nama dan santri di pesantren.