Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tolak Pledoi Bahar Smith, Kuasa Hukum: Kasus Ini Bersifat Politis

Senin, 24 Juni 2019 - 19:30:00 WIB
JPU Tolak Pledoi Bahar Smith, Kuasa Hukum: Kasus Ini Bersifat Politis
Terdakwa kasus penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith berbincang dengan JPU Kejari Bogor dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan anak di Aula Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: iNews.id/Jupita Meilana)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith. JPU berpendapat perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah termasuk dalam tindak pidana.

"Kami menyatakan tetap pada surat tuntutan dengan harapan majelis mempertimbangkan surat tuntutan kami," kata JPU Kristianto dalam sidang dengan agenda replik sekaligus duplik yang digelar di Aula Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2019). 

Menurut JPU, tuntutan selama enam tahun penjara kepada terdakwa sudah seusai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. JPU juga telah menguraikan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa saat menganiaya dua remaja yakni, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Karena itu, JPU tetap pada tuntutannya dan berharap majelis hakim mempertimbangkan tuntutan tersebut. “Kami tetap menuntut terdakwa selama enam tahun penjara karena apa yang dilakukan terdakwa sudah masuk pidana,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Ichwan Tuan Kota berharap majelis hakim memutus hukuman ringan dan seadil-adil nya kepada kliennya. “Apa yang disampaikan JPU tadi itu kaitan pada tuntutan. Tapi, ada kelemahan tadi bahwa JPU mencabut tuduhan sundut rokok yang dilakukan terdakwa karena tidak ada bukti visum,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut