Terbukti Aniaya 2 Remaja, Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara
Sementara hal yang meringankan, Bahar berperilaku sopan, terus terang dan berjanji tidak akan berbuat lagi serta menyesali perbuatannya. Selain itu, ada upaya perdamaian dengan korban dan meminta maaf atas perbuatannya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kota berharap majelis hakim memutus hukuman ringan dan seadil-adilnya kepada kliennya. “Apa yang disampaikan JPU tadi itu kaitan pada tuntutan. Tapi, ada kelemahan tadi bahwa JPU mencabut tuduhan sundut rokok yang dilakukan terdakwa karena tidak ada bukti visum,” katanya.
Ichwan juga menengarai kasus yang menjerat kliennya bernuansa politis karena ada rangkaian sebelum terdakwa ditangkap dengan tuduhan penganiayaan anak.
“Kita menduga-duga ini ada kaitan dengan kasus-kasus sebelumnya. Ini kan tahun politik ya. Sebelum perkara ini berlangsung Habib Bahar diperiksa di Mabes Polri,” katanya.
Editor: Maria Christina