Terbongkar, Pasutri Jadi Aktor Utama Home Industri Obat Ilegal di Lembang KBB
Kemudian dari keterangan pasangan suami istri tersebut akhirnya mengarah kepada SS yang memproduksi obat-obatan ilegal di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, KBB. Sebab bahan baku yang didapatkan oleh SS semuanya dipasok dari MAT dan CS.
Total barang bukti obat-obatan ilegal jenis LL dan Y yang sudah diproduksi dan siap edar mencapai 1,5 juta butir dengan harga pasaran Rp10.000/10 butir. Sehingga diperkirakan dapat omzet perdagangan mencapai Rp1,5 miliar dari hasil produksi obat obatan terlarang.
"Kedelapan tersangka terancam hukuman maksimal 10-15 tahun dan denda Rp1,5 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 196," ujar Erdi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menambahkan, hasil produksi obat-obatan ini dijual ke luar daerah Jawa Barat, seperti Jawa Timur, Kalimantan hingga Sulawesi. Sementara bahan-bahan pembuat obat-obatan terlarang itu didapat pasangan MAT dan CS dari seseorang di Jakarta.
"Bahan-bahannya dibeli dari Jakarta dan sedang kita terus kembangkan untuk penyidikan. Kalau penjualannya keluar Jawa melalui bus malam, semacam kargo," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi