Terbit Sertifikat Pribadi Atas Lapangan Bola Selabintana, Kades Ngadu ke Presiden Jokowi
SUKABUMI, iNews.id - Kepala Desa Sudajaya Girang Edi Juarsah melayangkan surat ke Kantor Staf Presiden Republik Indonesia untuk meminta keadilan. Langkah ini dilakukan Edi seiring terbitnya sertifikat kepemilikan pribadi lapangan bola Selabintana, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Edi Juarsah mengatakan, selama ini lapangan bola yang seluas 1 hektare tersebut merupakan fasilitas masyarakat untuk digunakan sebagai sarana olahraga dari PT Surya Petani yang mengeluarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) dengan nomor O2/SPH/2015.
"Persoalan dulu di tahun 2014, kami menemukan sebuah berkas yaitu tentang surat pelepasan hak dari PT Surya Petani seluas 1 hektare. SPH-nya per tanggal 3 September 1993. Jelas di sana dikatakan bawah lahan yang diberikan oleh PT Surya Petani itu untuk sarana olahraga salah satunya lapang bola," kata Edi Juarsah.
Kades Sudajaya Girang menyatakan, saat itu lahan tersebut tidak pernah digunakan oleh masyarakat. Karena itu, Edi membuat surat permohonan ke PT Surya Petani pada Desember 2014 untuk meminta penjelasan alasan SPH tanggal 3 September itu tidak pernah diberikan ke masyarakat.
"Kami punya jawaban pasti dari PT Surya Petani tanggal 15 Januari 2015, bahwa lahan yang awalnya 1 hektar satu hamparan itu berdasarkan permohonan dari Pemda Kabupaten Sukabumi dialihkan jadi dua bidang, salah satunya tiga bidang di sebelah barat lapang bola ini dikhususkan untuk sarana upacara Kecamatan Sukabumi. Lalu yang 7.000 meter persegi itu diperuntukan untuk sarana olahraga," ujar Kades Sudajaya Girang.