Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dimintai Keterangan terkait Megamendung, Ini Kata Epidemiolog Unpad
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Temukan Dugaan Tindak Pidana, Kasus Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 26 November 2020 - 09:30:00 WIB
Polisi Temukan Dugaan Tindak Pidana, Kasus Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago memberikan keterangan terkait peningkatan status kasus Megamendung. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam gelar perkara diputuskan kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020).

Kombes Pol Patoppoi mengemukakan, penyidik bakal memberi tahu ke kejaksaan mengenai dimulainya penyidikan hingga nanti dilakukan penetapan tersangka.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memanggil 15 saksi. Dari 15 orang itu hanya 12 orang yang hadir untuk dimintai keterangan. Dua dari tiga orang yang tidak hadir itu merupakan perwakilan FPI yang merupakan panitia penyelenggara kegiatan di Megamendung, yakni Ustadz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.

Sedangkan satu lagi adalah Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin tidak hadir karena sakit terpapar Covid-19. Bupati Ade Yasin masih menjalani isolasi mandiri.

Selain memintai keterangan, polisi juga telah menganalisis CCTV dan memeriksa saksi ahli. "Dua orang tidak hadir tanpa keterangan, satu tidak hadir karena Covid. Kami juga sudah mempelajari Keputusan Bupati AKB di Bogor yang diputuskan oleh Bupati Bogor, dari 28 Oktober sampai 25 November," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut