Tekan Mobilitas Warga, Kabupaten Bandung Terapkan Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan
AKP Rislam menyatakan, jadwal penerapan ganjil dan genap di ruas jalan tersebut itu menyesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut. Ganjil genap di Kabupaten Bandung bakal diterapkan mulai Kamis 12 Agustus 2021.
Maka, sesuai tanggal pada hari pertama penerapan aturan itu, ujar AKP Rislam, kendaraan yang boleh melintas di tiga ruas jalan adalah yang memiliki angka pelat nomor terakhir genap.
"Kalau misalnya besok tanggal 12, berarti yang boleh itu kendaraan pribadi yang berpelat nomor genap. Jadi yang dilihat itu angka terakhir," ujarnya.
Apabila ada kendaraan yang melintas dengan plat nomor bukan genap, petugas di lokasi akan memutarbalikkan kendaraan tersebut.
Untuk itu, dia berharap sosialisasi yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir bakal dipahami oleh masyarakat Kabupaten Bandung maupun dari luar kabupaten.
"Mudah-mudahan ini bisa berjalan, tujuannya untuk menekan angka Covid-19 di Kabupaten Bandung ini, kita mengatur mengendalikan mobilitas, di ruas-ruas jalan tertentu," tutur Kasatlantas.
Editor: Agus Warsudi