Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Landa 3 Desa di Bandung, 75 Warga Mengungsi
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Mobilitas Warga, Kabupaten Bandung Terapkan Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan

Rabu, 11 Agustus 2021 - 16:36:00 WIB
Tekan Mobilitas Warga, Kabupaten Bandung Terapkan Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan
Gapura Kabupaten Bandung di Soreang. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Untuk menekan mobilitas warga sekaligus mencegah penularan Covid-19, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung menerapkan aturan ganjil genap bagi mobil. Aturan ini berlaku di titik ruas jalan raya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian mengatakan, penerapan aturan ganjil genap mengacu kepada Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1. Aturan ganjil-genap diterapkan di Jalan Al Fathu mulai dari lampu merah Desa Soreang sampai Simpang 3 Sukarame.

Kemudian, ruas jalan akses ke Tol Soreang-Pasirkoja (Soroja) mulai dari lampu merah Jalan Al Fathu hingga Simpang 4 Gerbang Tol Soreang. Selanjutnya, Jalan Kopo-Soreang mulai dari lampu merah Gading Cingcin hingga perempatan Pemda Soreang.

Teknisnya, petugas akan melihat terakhir pelat nomor kendaraan yang diperbolehkan melintas di tiga ruas jalan tersebut. Aturan ganjil genap juga akan dilakukan penjadwalan.

 "Setelah itu ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Dishub terkait teknis pelaksanaan ganjil genap di ruas-ruas jalan tertentu. Jadi hari ini kami sosialisasikan kepada pengendara," kata Rislam kepada wartawan di Gerbang Tol Soroja, Kabupaten Bandung, Rabu (11/8/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut