Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Teganya, Menantu di Bandung Jebloskan Mertua Lansia ke Bui, Ini Penyebabnya

Kamis, 30 September 2021 - 16:06:00 WIB
Teganya, Menantu di Bandung Jebloskan Mertua Lansia ke Bui, Ini Penyebabnya
Rekaman CCTV saat insiden pada 13 September 2021 lalu. (Foto: Tangkapan Layar CCTV)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Muzakir (72), di usianya yang telah lanjut, harus menghadapi persoalan pelik. Dia dituding oleh menantunya Arianto, melakukan penganiayaan dan dijebloskan ke sel tahanan atau bui Polsek Arcamanik.

Setelah mendekam selama dua pekan dibui, kondisi kesehatan Muzakir menurun. Saat ini, pria lansia itu terbaring dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Jalan Moh Toha sejak Rabu (29/9/2021). 

Ema Siti Zaenab (49), istri Muzakir mengatakan, suaminya didiagnosa mengalami pembengkakan jantung dan harus menjalani perawatan. Sejak kemarin, ditemani oleh anaknya dan satu anggota polisi. 

Keberadaan polisi menjaga kamar perawatan Muzakir, kata Ema Siti Zaenab, karena saat ini Muzakir berstatus sebagai tahanan Polsek Arcamanik. Sudah dua pekan Muzakir ditahan polisi setelah dilaporkan menantu bernama Arianto terkait kasus 170 KUHP tentang pengeroyokan. 

"Suami saya tidak melakukan penganiayaan apa pun terhadap Arianto. Suami saya tidak memukul seperti apa yang dilaporkan Ari (pelapor)," kata Ema ditemui di kawasan Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021).

Ema menyatakan, kasus berawal saat Muzakir memberikan tanggung jawab pengelolaan satu perusahaan bidang jasa percetakan dan penerbitan kepada anaknya Fitri dan menantunya Arianto. Fitri merupakan anak Muzakir dari istri sebelumnya.

Fitri, ujar Ema, menikah dengan Arianto yang sebelumnya merupakan karyawan Muzakir di percetakan tersebut pada 2019 silam. Selang dua tahun berjalan, tiba-tiba Muzakir ditagih utang oleh Fitri sebesar Rp258 juta. 

Utang tersebut, merupakan biaya operasional selama dua tahun mengelola usaha percetakan. Utang Rp258 juta tersebut kemudian dilunasi oleh Muzakir dengan menjual tiga unit mesin cetak.

Muzakir lalu diisukan akan melaporkan Fitri ke pihak kepolisian. Pada 10 Agustus 2021, Arianto datang kepada Muzakir untuk menanyakan apa benar akan melaporkan Fitri ke polisi. 

Saat bertemu dengan Muzakir, ujar Ema, Arianto datang seorang diri. Sedangkan saat itu, Muzakir sedang ditemani tiga karyawan, yakni Ade, Jajang, dan Marzuki. 

Ema Siti Zaenab, istri Muzakir, didampingi kuasa hukum, Hilmi Dwiputra Nur Esa, sedih karena suaminya dijebloskan ke penjara padahal tidak melakukan penganiayaan. (FOTO: istimewa)
Ema Siti Zaenab, istri Muzakir, didampingi kuasa hukum, Hilmi Dwiputra Nur SH, sedih karena suaminya dijebloskan ke penjara padahal tidak melakukan penganiayaan. (FOTO: istimewa)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut