Teganya, Menantu di Bandung Jebloskan Mertua Lansia ke Bui, Ini Penyebabnya
Pertemuan itu, awalnya biasa saja. Namun, di tengah obrolan, Arianto ketahuan merekam semua pembicaraan tersebut. Marzuki, Ade dan Jajang (karyawan Muzakir), tak terima dan meminta Arianto untuk berhenti merekam.
"Ari menghindar, mau lari. Sempat diadang, sehingga si Ari ini di pegang oleh Jajang. Saudara Ade turun ke bawah mendengar ada ucapan kasar kepada suami saya (Marzuki). Di situ Ade dan Jajang memukul Arianto," ujar Ema.
Ema menuturkan, insiden keributan itu hanya sebentar dan mereka pun kembali duduk bersama. Tak lama kemudian, Arianto pun pergi. Aksi pemukulan itu terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV itu, Muzakir tidak ikut memukul Arianto. Ternyata, setelah insiden tersebut, Arianto melaporkan mertuanya Muzakir ke Polsek Arcamanik. Atas dasar itulah, 13 September 2021, Muzakir dijemput polisi dan dijebloskan ke tahanan.
"Kami sudah mengajak Arianto dan Fitri untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun mereka menolak, untuk penyelesaian secara damai," tutur Ema, sedih.
Hilmi Dwiputra Nur SH, kuasa hukum Muzakir, mengatakan, tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan Muzakir.
Selain itu, kata Hilmi Dwiputra, keluarga Muzakir berencana melakukan upaya hukum praperadilan terhadap Polsek Arcamanik. Sebab, Muzakir tidak surut serta menganiaya Arianto.
"Pak Muzakir, membantah telah memukul. Yang mukul, Ade dan Jajang. Itu jelas dalam video CCTV. Kami sudah ajukan penangguhan penahanan. Namun sampai saat ini Polsek Arcamanik, belum mengabulkan permohonan kami. Klien kami umur 72 tahun, mengidap diabetes. Terlalu berisiko untuk dilakukan penahanan," kata Hilmi.
Sementara itu, Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan, benar penyidik Unit Reskrim Polsek Arcamanik menahan Muzakir terkait laporan penganiayaan yang dialami pelapor Arianto. "Iya betul (Muzakir dilakukan penahanan)," kata Kapolsek Arcamanik.
Disinggung soal pengajuan penangguhan penahanan, Kompol Deny menyatakan, hal itu masih dalam pertimbangan penyidik. Ada beberapa hal pertimbangan itu, di antaranya, rekan Muzakir yakni Marzuki, tidak memiliki domisili di Kota Bandung.
"Masih dlm pertimbangan. Karena kami mempertimbangkan pelaku yang lain tidak punya domisili dan keluarga di Bandung. Domisili (Marzuki) di Aceh sana. Kami juga khawatir sama kesehatan pa Muzakir Sekarang kami bantarkan di RS Sartika Asih untuk menjalani perawatan," ujar Kompol Deny.
Editor: Agus Warsudi