Tak Puas dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk di PN Purwakarta
Selasa, 22 Februari 2022 - 21:07:00 WIB
Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.
Enam oknum POM TNI AL telah divonis hukuman 9 dan 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung pada Senin (22/11/2021). Prajurit TNI AL itu terbukti bersalah secara bersama-sama menganiaya korban San Frincisco, warga Kabupaten Purwakarta sampai tewas.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan membacakan amar putusan atau vonis dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Editor: Agus Warsudi