Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Protes Harga Kedelai, Perajin Tempe Tahu di Purwakarta Berhenti Produksi
Advertisement . Scroll to see content

Tak Puas dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk di PN Purwakarta

Selasa, 22 Februari 2022 - 21:07:00 WIB
Tak Puas dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk di PN Purwakarta
Keluarga korban pembunuhan ngamuk di PN Purwakarta. Mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Rasta. (FOTO: iNews/IRWAN)
Advertisement . Scroll to see content

Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.

Enam oknum POM TNI AL telah divonis hukuman 9 dan 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung pada Senin (22/11/2021). Prajurit TNI AL itu terbukti bersalah secara bersama-sama menganiaya korban San Frincisco, warga Kabupaten Purwakarta sampai tewas.  

Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan membacakan amar putusan atau vonis dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut