Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Habib Bahar, Polisi Juga Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan

Rabu, 19 Desember 2018 - 12:31:00 WIB
Tak Hanya Habib Bahar, Polisi Juga Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus ini berawal saat ada laporan mengenai Bahar bin Smith ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan disebutkan, Habib Bahar diduga telah menganiaya dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jabar. Dalam video yang beredar, dua anak itu dipukul lantaran mengaku sebagai habib.

Selain dugaan penganiayaan anak, Bahar bin Smith juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.  Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi terlapor selama kurang lebih 11 jam.

Dia dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 UU Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut