Tak Hanya Habib Bahar, Polisi Juga Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan
JAKARTA, iNews.id – Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hanya menetapkan Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak-anak, tetapi juga lima orang lainnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebutkan, kelima tersangka lainnya itu yakni, H, HA, S, AY alias A, MAB. Saat ini, tersangka AY alias A dan MAB juga sudah ditahan bersama Habib Bahar.
“Tiga orang ditahan, yang lain baru ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Namun, Dedi masih belum mau memaparkan secara rinci peran-peran para tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap bocah di bawah umur tersebut.
Dalam kasus ini, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.