Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawal Tiga Capres-Cawapres di Pemilu 2024, 444 Personel Polisi Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Tahapan Pemilu Sudah Terjadwal, KPU Bandung Imbau Parpol Tak Curi Start Kampanye

Senin, 13 November 2023 - 21:30:00 WIB
Tahapan Pemilu Sudah Terjadwal, KPU Bandung Imbau Parpol Tak Curi Start Kampanye
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi. (Foto: iNews.id/Gin gin Tigin Ginulur) 
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengimbau partai politik untuk mematuhi peraturan dengan tidak mendahului tahapan masa kampanye. Berdasarkan jadwal, tahapan  yang baru berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan, para peserta pemilu baik parpol maupun perseorangan sebaiknya menahan diri untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK).

"Kami mengimbau kepada partai politik, untuk pemasangan APK itu ditahan dulu lah. Paling juga alat sosialisasi asal tidak mengajak, tidak menampilkan nomor urut atau tanda coblos," kata Syam saat ditemui wartawan, Senin (13/11/2023).

Menurut Syam, saat ini pihaknya masih membahas lokasi-lokasi mana yang bisa dipasangi APK. Biasanya, kata dia, pemasangan APK tidak mengganggu ketertiban umum atau tidak ditempatkan di tempat pemerintahan.

"Jadi ada di titik-titik lokasi kita sudah akan membuat titik lokasi. Karena titik lokasi yang tahun 2019 lalu, ada yang sudah berubah, karena digunakan tempat lain, di antaranya tempat pemerintahan, pendidikan, peribadatan," kata Syam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut