“Makanya hasil urine dan pemeriksaan kelaikan kendaraan akan menentukan pasal yang kami sangkakan. Jika mengonsumsi miras berarti ada unsur kesengajaan karena membahayakan orang lain atau murni kelalaian tergantung juga hasil uji kendaraan,” katanya.
Diketahui, tersangka Sukarta (45), warga Kabupaten Bandung yang mengemudikan mobil boks nopol D 8141 ZZ menabrak rombongan pasukan Raimas Polda Jabar yang dalam perjalanan pulang seusai mengamankan pertandingan Persib Bandung vs PS Tira Kabo, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung,Selasa malam (18/6/2019).
Saat menyisir jalur kepulangan suporter, mereka tiba-tiba diseruduk mobil boks yang melaju kencang di Jalan Raya Terusan Kopo, Kampung Cijagra, Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, pukul 22.30 WIB. Akibat kecelakaan itu, enam polisi terlukan dan seorang di antaranya meninggal.
Editor: Donald Karouw