Soal Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Agung: Sangat Menyakitkan
Disinggung ada komentar tuntutan hukuman mati sebagai tindakan kejam, Jaksa Agung menuturkan, hal itu sudah sesuai undang-undang berlaku. Untuk kasus-kasus tertentu terpidana bisa dikenai hukuman mati.
"Hukum positif kita masih menganut, ada itu (hukuman mati). Mungkin kalau kita melihat kasus itu kan kasus per kasus, tidak asal saja, semua kasus (dihukum) mati. Ini (kasus Herry) memang sangat menyakitkan," tutur Jaksa Agung.
"Bayangin aja, Kajati (Kajati Jabar Asep N Mulyana) turun tangan untuk melakukan persidangan. Artinya, ini betul-betul menarik perhatian. Ini kasus yang betul-betul menyakitkan (bagi korban, keluarga, dan masyarakat)," ucap Jaksa Agung asal Majalengka ini.
Diberitakan sebelumnya, tim JPU Kejati Jabar resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap Herry Wirawan. Alasan JPU mengajukan upaya hukum itu adalah agar predator seks 13 santriwati itu dijatuhi hukuman mati.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, berkas memori upaya hukum banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung pada Senin (21/2/2022).
"Kami kemarin, Senin tanggal 21 februari 2022, sudah menyatakan sikap. Kami melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," kata Kajati Jabar kepada wartawan di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022).