Soal Tudingan Kasus Herry Wirawan Ditutupi, Ini Kata Pakar Hukum Unpar
Asep menuturkan, kelancaran persidangan ditentukan oleh saksi yang mau menyatakan kejadian yang sebenarnya secara jelas. Maka, saat bersaksi, kondisi psikologi korban jangan sampai terganggu.
Bahkan, korban harus didampingi psikolog, ahli kesehatan, hingga orang-orang terdekat korban. "Apalagi dalam kasus ini, para korbannya adalah anak-anak," tutur Asep Warlan.
Asep mengatakan, semua pihak harus memulihkan psikologis para korban supaya siap menjadi saksi di pengadilan. Terekspos kasus ini ke publik, bahkan berbagai informasinya mengenai korban di congkel, maka akan berpengaruh terhadap kondisi para korban yang menjadi saksi tersebut.
"Makanya, kami mengerti kalau diam-diam dulu supaya proses-proses yang dijalankan oleh hakim dan pengadilan berjalan lancar dan saksinya mau bicara tanpa gangguan. Kalau sudah diputus, silakan," ucap Asep Warlan.
Berdasarkan penelusuran, ujarnya, santriwati korban Herry Wirawan, oknum ustaz atau guru sekaligus pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kota Bandung, kini kembali mengalami trauma setelah kasus ini terekspos ke publik. Pasalnya, mereka membaca berbagai berita di media, termasuk pembicaraan di media sosial.