Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Belum Pernah Menjenguk Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Soal Tudingan Kasus Herry Wirawan Ditutupi, Ini Kata Pakar Hukum Unpar

Rabu, 15 Desember 2021 - 15:48:00 WIB
Soal Tudingan Kasus Herry Wirawan Ditutupi, Ini Kata Pakar Hukum Unpar
Pakar hukum tata negara dan pemerintahan Unpar Bandung Asep Warlan Yusuf. (Foto: Dokumentasi SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Pakar Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf angkat bicara soal masyarakat menuding pemerintah menutup-nutupi kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan. Menurut Asep, langkah pemerintah dan berbagai pihak untuk melindungi korban secara cepat sekaligus memproses kasus asusila yang diduga dilakukan Herry Wirawan dinilai tepat.

Asep mengatakan, masyarakat jangan salah mengerti terkait kasus ini yang baru dipublikasikan Desember 2021. Padahal sudah diketahui sejak Mei 2021 lalu. 

Sebab, tidak dipublikasikan bukan berarti tidak diproses hukum. "Hal ini pun bertujuan melindungi para korban, terutama psikologisnya," kata Asep Warlan dalam keterangan resmi, Rabu (15/12/2021).

Selain melindungi korban, ujar Asep, keputusan untuk memproses kasus tanpa publikasi pun bertujuan untuk menjaga keberlangsungan persidangan. Sebab, dalam kasus asusila, para korban harus menjadi saksi dalam persidangan.

"Ada etika dalam hukum acara kejahatan kesusilaan, satu di antaranya memang tidak diekspos. Bahkan, untuk beberapa kasus, pelakunya pun tidak diekspos karena saat dia dihadapkan di pengadilan, saksi itu juga kan harus datang. Untuk menjadi saksi dalam kasus ini kan tidak mudah karena harus melihat pelaku," ujar Asep Warlan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut