Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Jokowi: Hukum Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Seberat-beratnya
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Belum Pernah Menjenguk Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung

Rabu, 15 Desember 2021 - 13:04:00 WIB
Keluarga Belum Pernah Menjenguk Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung
Terdakwa Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kiri). Herry Wirawan sebelum kebiadabannya memperkosa dan mencabuli belasan santriwati terbongkar. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Keluarga belum pernah menjenguk Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Bahkan keluarga belum pernah menjalin komunikasi dengan Herry meski telah dua bulan mendekam di penjara.

Fakta tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Sudjonggo kepada wartawan di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).

"Sampai saat ini yang bersangkutan (Herry Wirawan) belum pernah menerima kunjungan dari keluarganya, baik secara langsung, titipan barang, makanan, maupun (komunikasi) secara virtual," kata Kakanwil Kemenkum HAM Jabar.

Sudjonggo mengatakan, lantaran masih dalam masa pandemi Covid-19, saat ini kunjungan secara fisik untuk tahanan dan narapidana atau napi, belum dibuka.

Tetapi keluarga masih bisa berkomunikasi dengan tahanan dan napi secara virtual melalui video call. Pihak keluarga menghubungi nomor yang sudah disiapkan oleh pihak rutan. Kemudian petugas rutan atau lapas akan memfasiliasi keluarga berkomunikasi dengan tahanan atau napi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut