Keluarga Belum Pernah Menjenguk Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung
BANDUNG, iNews.id - Keluarga belum pernah menjenguk Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Bahkan keluarga belum pernah menjalin komunikasi dengan Herry meski telah dua bulan mendekam di penjara.
Fakta tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Sudjonggo kepada wartawan di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).
"Sampai saat ini yang bersangkutan (Herry Wirawan) belum pernah menerima kunjungan dari keluarganya, baik secara langsung, titipan barang, makanan, maupun (komunikasi) secara virtual," kata Kakanwil Kemenkum HAM Jabar.
Sudjonggo mengatakan, lantaran masih dalam masa pandemi Covid-19, saat ini kunjungan secara fisik untuk tahanan dan narapidana atau napi, belum dibuka.
Tetapi keluarga masih bisa berkomunikasi dengan tahanan dan napi secara virtual melalui video call. Pihak keluarga menghubungi nomor yang sudah disiapkan oleh pihak rutan. Kemudian petugas rutan atau lapas akan memfasiliasi keluarga berkomunikasi dengan tahanan atau napi.