Soal Kasus Suap Pilkada Garut, KPU Jabar: Kepercayaan Publik Merosot
Yayat mengingatkan, kepada seluruh lembaga penyelenggara Pemilu di Jabar agar menjadikan kasus itu sebagai pelajaran untuk tidak tergiur oleh iming-iming dari pihak tertentu.
Selain itu, ia menginstruksikan jajarannya baik di KPU Jabar maupun KPUD Garut untuk kooperatif untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Kalau ada indikasi-indikasi yang bisa dikembangkan, saya sudah instruksikan Kepada Ketua KPU Garut untuk membantu Polda Jabar dalam mengembangkan kasus ini kalau ada indikasi (keterlibatan pihak lain)," tuturnya.
Diketahui, Polda Jawab Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut. Para tersangka masing-masing yakni oknum Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut berinisial HHB, Komisioner KPUD Garut, AS, dan tim sukses (timses) salah satu pasangan calon (paslon) berinisial DW. mereka terbukti bersalah telah bekerja sama untuk meloloskan satu paslon dari jalur perseorangan untuk maju di Pilkada Garut 2018.
Editor: Donald Karouw