SK Penugasan Terbit, 466 Guru Non-PNS di Jabar Dapat Penghasilan Tambahan Rp1,5 Juta
Dedi menyatakan, para guru non-PNS yang telah mengantongi SK banyak yang ingin memanfaatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta tersebut untuk mendapatkan program Rumah Bakti Pada Guru (Bataru) dari Pemprov Jabar.
"Nanti ada rapel Januari sampai dengan semester pertama. Jadi Rp1,5 juta dikali 6 bulan, kurang lebih 9 juta. Itu mereka banyak yang ingin dialihkan untuk uang muka Bataru. Sehingga, penghasilan mereka tetap, tapi seolah-olah cicilan Bataru yang kurang lebih di Rp900.000 itu bisa menggunakan tunjangan itu," ujarnya.
Setiap guru non-PNS yang telah mendapatkan SK Penugasan Guru, tutur Dedi, memiliki poin 10 persen ketika hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
Disdik Jabar telah memperjuangkan 16.097 guru PPPK yang disetujui oleh Kemendikbud. "Guru yang bersertifikasi ini akan ada tambahan nilai 10 persen, sehingga kans lulusnya lebih tinggi daripada teman-teman yang belum bersertifikasi," katanya.
Sementara itu, salah seorang guru penerima SK, Toni mengaku, SK Penugasan Guru yang diterimanya membuat dia lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya sebagai guru.
"Saya menjadi lebih terpacu dan termotivasi menjadi guru yang lebih kompeten," kata guru SMKN Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.
Editor: Agus Warsudi