SK Penugasan Terbit, 466 Guru Non-PNS di Jabar Dapat Penghasilan Tambahan Rp1,5 Juta
"Kami sudah memberikan SK ini secara bertahap dari tahun kemarin. Tahun kemarin ada 1.461 guru tenaga kependidikan non-PNS yang kita berikan SK dan hari ini kita berikan kepada 466 orang," ujarnya.
Dedi menuturkan, untuk mendapatkan SK tersebut, guru non-PNS harus memenuhi persyaratan administrasi maupun subtansi, mulai dari ijazah, pengalaman belajar, hingga mengikuti tes.
"Seleksinya sendiri dilaksanakan oleh Kemendikbud. Tapi, pada saat mereka dinyatakan lulus, SK itu harus diketahui juga oleh Menpan karena tambahan sertifikasi Rp1,5 juta flat itu adalah penggajian APBN," tutur Dedi.
Saat ini, kata Kadistik, terdapat 18.465 guru non-PNS di Jabar. Disdik Jabar berkomitmen terus meningkatkan kuota guru non-PNS yang mendapatkan SK Penugasan Guru. Adapun guru non-PNS yang tidak lulus dalam tes maupun seleksi, Dedi meyakinkan bahwa mereka dapat kembali mengikuti program PPG tahun berikutnya.
"Saya juga akan memberikan pembekalan kepada guru non-PNS yang akan kembali mengikuti program ini. Kita akan terus tingkatkan, agar kesejahteraan guru di Jabar semakin meningkat," ucap Kadisdik.