Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Oknum Guru MTs di Depok Tawarkan Jasa Seksual, Disdik Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

SK Penugasan Terbit, 466 Guru Non-PNS di Jabar Dapat Penghasilan Tambahan Rp1,5 Juta

Kamis, 12 Agustus 2021 - 17:28:00 WIB
SK Penugasan Terbit, 466 Guru Non-PNS di Jabar Dapat Penghasilan Tambahan Rp1,5 Juta
Kadisdik Jabar Dedi Supandi (kiri) secara simbolis menyerahkan SK Penugasan Guru kepada perwakilan guru non-PNS di Kantor Disdik Jabar, Kamis (12/8/2021). (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 466 guru dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Jawa Barat bakal mendapatkan penghasilan tambahan Rp1,5 per bulan. Penghasilan itu merupakan tunjangan profesi guru setelah terbit Surat Keputusan (SK) Penugasan Guru.

Ke-466 guru non-PNS tersebut mengantongi SK Penugasan Guru setelah lulus dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi kepada perwakilan guru non-PNS penerima SK di Kantor Disdik Jabar, Jalan Radjiman, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021). 

"Mereka ((466 guru non-PNS) akan mendapatkan penghasilan tambahan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan flat," kata Kadisdik Jabar Dedi Supandi. 

Para penerima SK tersebut, ujar Dedi, yakni guru non-PNS di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus program PPG. 

Menurut Dedi, penyerahan SK ini sebagai upaya untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan demi terwujudnya visi Jabar Juara Lahir Batin lewat inovasi dan kolaborasi dimana salah satu strateginya, yakni menyejahterakan guru maupun tenaga pendidikan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut