Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Showcase G20, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diuji Coba Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Sirkular Kopi Espresso Kukang Jawa, dari Disabilitas hingga Pemberdayaan Ekonomi Warga

Kamis, 10 November 2022 - 09:39:00 WIB
Sirkular Kopi Espresso Kukang Jawa, dari Disabilitas hingga Pemberdayaan Ekonomi Warga
Arifin dan Rifki, dua remaja disabilitas saat melayani konsumen di Kafe Kue Balok Kang Salam x Kopi Kang! Jalan Tamansari, Kota Bandung. (Foto: Arif Budianto)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, pemberdayaan petani kopi di Garut merupakan hulu dari program Kopi Kang!. Program ini dimulai sejak awal 2019, dengan fokus keanekaragaman hayati pelestarian Kukang Jawa di kawasan konservasi Kabupaten Garut. 

Namun pada perjalannya, ditemukan potensi kopi arabika yang bisa dikembangkan sebagai program pemberdayaan masyarakat. Program ini kemudian menyasar petani kopi yang tergabung dalam Kelompok Tani Buana Lestari di Desa Cipaganti, Cisurupan, Kabupaten Garut. Kelompok tani ini sedikitnya memiliki anggota 37 orang.

Para petani kopi di sekitar kawasan konservasi ini mendapat pelatihan pembibitan, pengolahan, pengemasan, hingga pemasaran. “Program ini tidak hanya meningkatkan produktivitas petani kopi, tetapi juga berpengaruh terhadap kelestarian alam, menjaga populasi Kukang Jawa yang sudah terancam punah. Tanaman kopi menjadi habitat kukang dan membantu penyerbukannya,” ujarnya.

Menariknya, hasil dari penjualan kopi, sebagian akan digunakan untuk pelestarian kukang di kawasan tersebut. Eko menilai, program ini tidak hanya soal pelestarian alam, tetapi juga mendorong terjadinya circular economy sesuai dengan semangat dari TJSL Pertamina.

Diketahui, Kukang Jawa merupakan satwa endemik dilindungi pemerintah. Satwa ini dilindungi Undang-undang (UU) No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam beserta ekosistemnya. Badan konservasi dunia dari International Union Conservation Nation (IUCN) memasukkan primata beracun ini dalam kategori kritis atau terancam punah. Kukang juga masuk kategori appendix I atau dilarang dalam segala bentuk perdagangan oleh Convention On International Trade In Endangered species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut