Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suap Auditor BPK Jabar, Ade Yasin Minta Dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Suap Ade Yasin, Saksi Sebut Ada Pertemuan di Pendopo terkait Temuan BPK

Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:55:00 WIB
Sidang Suap Ade Yasin, Saksi Sebut Ada Pertemuan di Pendopo terkait Temuan BPK
Sidang pemeriksaan saksi perkara suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)
Advertisement . Scroll to see content

Namun keterangan Andri Hadian dibantah oleh Dina Lara Rahmawati Butarbutar, kuasa hukum Ade Yasin. Menurut Dina Lara Butarbutar, pengangkatan Ferry Syafari sebagai Kasubdit BPKAD Kabupaten Bogor berlangsung pada Juni. Selain itu pemberian WTP oleh BPK pada Mei 2021. Karena itu tidak benar ada pengkondisian WTP pada 2021," ujar Dina Lara Butarbutar.

Sementara itu, Ronny Yusuf, jaksa KPK mengatakan, sebenarnya perbedaan keterangan itu hanya persepsi. Sampai saat ini, saksi-saksi tetap pada BAP. "Itu kan (soal bantahan Ade Yasin terkait keterangan saksi tidak benar) pendapat terdakwa sendiri. Kami punya penilaian berbeda," kata Rony Yusuf.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut antara lain, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik. Empat orang itu, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lain merupakan audit Kanwil BPK Jabar yang menerima suap. Mereka yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut