Sidang Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Pertanyakan Ada Tidaknya Tindak Pidana di Kasus Vina
Selain itu, kuasa hukum menilai perlu cermat pula dalam syarat dan ketentuan prosedur acara.
Sebelumnya dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal ini memuat ancaman hukuman sangat serius, yaitu hukuman mati dan atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara
Kasus pembunuhan Vina dan Eky ini kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari. Masyarakat mendesak polisi menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.