Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji: Tidak Semua Polisi Boleh Menangkap

Rabu, 18 September 2024 - 16:27:00 WIB
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji: Tidak Semua Polisi Boleh Menangkap
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hadir dalam sidang PK yang berlangsung di PN Cirebon, Rabu (18/9/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa) 
Advertisement . Scroll to see content

"Penyidik tidak bisa langsung menentukan peristiwa ini pidana, tersangkanya ini, maka hari ini ditetapkan tersangka, ga bisa," ucapnya lagi.

Menurutnya, penanggungjawab dalam suatu peristiwa adalah lembaga.

"Dari lembaga diturunkan ke Kabareskrim, kemudian diturunkan kepada direktur, lalu kepada kadet lalu kepada penyidik. Jadi mereka ini bertanggung jawab semua. Makanya perlu ada pertanggungjawaban. Hanya sampai tidaknya ini ke level yang paling atas, tergantung dengan bobot perkara," ujarnya.

Susno Duadji menilai, bobot perkara itu tergantung dengan jenis peristiwa dan tanggapan publik.

"Kalau misal peristiwanya kecil, peristiwanya enteng-enteng, tetapi menjadi perhatian publik, disiarkan oleh media, TV, nah maka penanggungjawab tertinggi penyidikan itu harus memberikan atensi," katanya.

Dia juga menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terkait dengan adanya polisi yang melakukan proses tangkap tangan lalu diamankan tanpa adanya surat perintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut