Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Dihadirkan Jadi Saksi Ahli

Rabu, 18 September 2024 - 13:28:00 WIB
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Dihadirkan Jadi Saksi Ahli
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hadir dalam sidang PK yang berlangsung di PN Cirebon, Rabu (18/9/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa) 
Advertisement . Scroll to see content

"Itu sudah jelas sekali dalam Undang-Undang ya, tertangkap tangan itu definisinya kan sedang melakukan peristiwa tidak antara lama dia melakukan itu diteriaki oleh orang banyak, pada dirinya ditemukan alat bukti terhadap peristiwa itu," ucapnya.

"Itu saya kira pelajaran kelas Bintara sudah dimulai," ujarnya lagi.

Tim kuasa hukum kemudian bertanya terkait pihak mana yang boleh mengamankan seorang pelaku tertangkap tangan.

"Kalau yang boleh mengamankan yang tertangkap tangan menurut ahli siapa di dalam ilmu kepolisian?," kata tim kuasa hukum.

Susno Duadji menyebut siapa pun berhak menangkap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana atau kejahatan. Asalkan nantinya pelaku tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Siapa pun boleh menangkapnya, tapi diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dia tidak boleh memeriksa, tidak boleh apa-apa, apalagi memukuli ya, ga boleh itu," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut