Sidang Perkara Makar di Garut, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman 5 dan 2 Tahun Penjara
Dendy menyatakan, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis ringan bagi para terdakwa. Salah satunya, karena para terdakwa melakukan tindakan diduga makar atas dasar ketidaktahuan mereka.
"Mereka juga tidak memiliki pengikut sama sekali. Ketika kami tanya salah satu dari pak Kapolsek kemarin seingat kami mengatakan secara de facto belum ada korban yang terbaiat," ujar Dendy.
Kuasa hukum lain, Rega Gunawan mengatakan, ketiganya layak untuk dihukum ringan di bawah tuntutan JPU. Sebab, ketiganya sudah mengakui perbuatannya. "Mereka juga sudah berikrar untuk kembali ke NKRI dan meminta maaf kepada masyarakat dan meminta maaf kepada bapak Presiden RI," ujar Rega.
Editor: Agus Warsudi