Sidang Perkara Makar di Garut, 3 Jenderal NII Dituntut Hukuman 5 dan 2 Tahun Penjara
Apalagi ini sudah mengunggah dan memang sudah dari hampir kurang lebih dua tahun yang lalu. Mengajak, mendeklarasikan, memberikan semua tentang berkaitan dengan NII,” ujar Ariyanto.
Ariyanto mengatakan, tuntutan hukuman terhadap terdakwa Ujer lebih rendah bila dibandingkan dua terdakwa lain. "Untuk Pak Ujer, kami tuntut dua tahun penjara karena dalam fakta persidangan, keterlibatannya di perkara ini yang bersangkutan hanya memfasilitasi tempat atau rumah,” tuturnya.
JPU, kata Ariyanto, telah banyak mengajukan sejumlah pertanyaan pada terdakwa Ujer. “Beliau (Ujer) tidak mengerti apa-apa karena rumahnya digunakan oleh terdakwa Sodikin dan Jajang. (Ujer) sudah uzur, 70 tahun kurang lebih, dan memang tidak mengerti apa-apa. Hanya diberikan dokumen ini, pak begini, pinjam tempatnya hanya segitu saja. Kemudian tidak ikut mendeklarasikan,” ucap Ariyanto.
JPU pun membeberkan hal yang memberatkan para terdakwa ini. Menurut Ariyanto, hal yang memberatkan itu adalah mengunggah dan menyebarluaskan video deklarasi NII. “Hampir 57 video, semuanya ajak deklarasi, hanya memang judulnya beda-beda. Dengan apa yang dilakukan, masyarakat yang menonton bisa saja mengikuti,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Dendy Firmansyah, kuasa hukum ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan. Pledoi akan disampaikan tim kuasa hukum pada agenda persidangan berikutnya yang akan digelar di PN Garut, Kamis (19/5/2022) mendatang. "Akan kami sampaikan pledoi, pembelaan. Tentunya yang meringankan lah, seringan-ringannya," kata Dendy Firmansyah.