Sidang Kasus Eks Ketua DPRD Jabar, Saksi Ungkap Kronologi Pembelian Lahan di Sukabumi
Aep menuturkan, setelah transaksi dua objek lahan itu, kerap bertemu dengan Stelly yang dikenalkan terdakwa. “Ada juga jual beli lahan di objek lain yang dibeli pak Stelly di wilayah Gunung Karang dan di Pasir Ipis yang berbeda objek. Saat transaksi lahan itu, jual beli lahan lainnya bukan sama saya melainkan pak Stelly dengan tim pengadaan lahan lainnya,” tutur Aep.
Sementara itu, Raditya, tim kuasa hukum terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawati, mengatakan, fakta persidangan terungkap, kesaksian yang disampaikan Aep itu sekaligus membantahkan keterangan yang disampaikan korban Stelly dalam sidang sebelumnya terkesan berbelit-belit.
“Sebelumnya (persidangan sebelumnya), Stelly menyebutkan pembelian tanah itu sekitar Rp3,5 miliar. Tadi terungkap di fakta persidangan yang sebenarnya hanya Rp1.050.000.000. Itu pun sebesar Rp800 juta dibayarkan klien kami. Sedangkan yang dibayarkan korban itu sekitar Rp 200 juta. Jadi tidak benar Stelly membayar keseluruhan jual beli lahan sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Raditya.
Kuasa hukum, ujar Raditya, akan terus menggali kesaksian dari para saksi-saksi termasuk saksi fakta lainnya. Fakta persidangan hakim berulang kali menerangkan dan menegaskan supaya saksi tidak berbelit-belit saat memberikan kesaksian.
Yang muncul di persidangan kali ini menurut pendapat tim kuasa hukum terdakwa, adalah fakta yang sebenarnya. "Untuk lokasi tanah di Cijurey itu sebenarnya dibeli Irfan terlebih dulu dengan membayar Rp800 juta kepada saksi Aep. "Kemudian Stelly melunasinya sebesar Rp200 juta,” ungkap dia didampingi Rendra, yang juga kuasa hukum terdakwa Irfan dan Endang.
Editor: Agus Warsudi