Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 288 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Setya Novanto hingga Djoko Susilo
Advertisement . Scroll to see content

Setnov Dikembalikan dari Rutan Gunung Sindur Bogor ke Lapas Sukamiskin Bandung

Selasa, 16 Juli 2019 - 19:15:00 WIB
Setnov Dikembalikan dari Rutan Gunung Sindur Bogor ke Lapas Sukamiskin Bandung
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Tedjo Harwanto menjelaskan kondisi terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto setelah dipindahkan kembali ke lapas kelas 1 itu, Selasa (16/7/2019). (Foto: iNews/Mujib Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNesws.id – Terpidana perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) setelah satu bulan menghuni Rutan Gunung Sindur Bogor. Mantan ketua DPR RI itu sebelumnya dipindahkan karena tepergok jalan-jalan di pusat keramik, kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, 14 Juni 2019 lalu.

Kepala Lapas Sukamiskin Tedjo Harwanto mengatakan, politisi Partai Golkar itu kembali menghuni Lapas Sukamiskin sejak Minggu lalu (14/7/2019), pukul 20.00 WIB. “Pemindahan tersebut telah sesuai prosedur, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jabar,” kata Tedjo di Bandung, Selasa (16/7/2019).

Tedjo mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang diambil untuk pemindahan kembali Setnov ke Sukamiskin. Pertama, pemindahan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Yang kedua, Setnov dinilai telah menunjukkan iktikad baik dan perubahan perilaku baik selama di Rutan Gunung Sindur.

“Jadi perilaku baik dinilai dari assesment, assesment itu dilakukan oleh assesornya dari pembimbing kemasyarakatan Lapas Bogor, dari data dan informasi seluruh elemen yang dapat menyimpulkan satu keputusan bahwa yang bersangkutan bisa dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin,” kata Tedjo.


Pertimbangan yang terakhir, Setnov telah menyatakan kesanggupan untuk tidak melakukan kesalahannya lagi. Diketahui, Setnov jalan-jalan tanpa pengawasan petugas lapas pada Jumat, 14 Juni 2019 lalu di kawasan Padalarang. Setnov kepergok berkeliaran di toko bangunan di Padalarang. Dalam foto yang beredar di media sosial, pria berusia 63 tahun itu tampak mengenakan kemeja lengan pendek, memakai topi hitam dan wajahnya ditutup masker.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut