BANDUNG, iNesws.id – Terpidana perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto kembali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) setelah satu bulan menghuni Rutan Gunung Sindur Bogor. Mantan ketua DPR RI itu sebelumnya dipindahkan karena tepergok jalan-jalan di pusat keramik, kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, 14 Juni 2019 lalu.
Kepala Lapas Sukamiskin Tedjo Harwanto mengatakan, politisi Partai Golkar itu kembali menghuni Lapas Sukamiskin sejak Minggu lalu (14/7/2019), pukul 20.00 WIB. “Pemindahan tersebut telah sesuai prosedur, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jabar,” kata Tedjo di Bandung, Selasa (16/7/2019).
Setnov Dipindahkan ke Lapas Teroris karena Kedapatan Jalan-jalan di Padalarang
Tedjo mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang diambil untuk pemindahan kembali Setnov ke Sukamiskin. Pertama, pemindahan telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Yang kedua, Setnov dinilai telah menunjukkan iktikad baik dan perubahan perilaku baik selama di Rutan Gunung Sindur.
“Jadi perilaku baik dinilai dari assesment, assesment itu dilakukan oleh assesornya dari pembimbing kemasyarakatan Lapas Bogor, dari data dan informasi seluruh elemen yang dapat menyimpulkan satu keputusan bahwa yang bersangkutan bisa dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin,” kata Tedjo.
Pertimbangan yang terakhir, Setnov telah menyatakan kesanggupan untuk tidak melakukan kesalahannya lagi. Diketahui, Setnov jalan-jalan tanpa pengawasan petugas lapas pada Jumat, 14 Juni 2019 lalu di kawasan Padalarang. Setnov kepergok berkeliaran di toko bangunan di Padalarang. Dalam foto yang beredar di media sosial, pria berusia 63 tahun itu tampak mengenakan kemeja lengan pendek, memakai topi hitam dan wajahnya ditutup masker.