Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Anggota Geng Motor 133 di Bandung Tolak Gabung Ormas, Pilih Jadi Bandar Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Wow, Patrialis Akbar Eks Hakim MK Dapat Remisi 3 Bulan HUT RI, Tertinggi bagi Napi Tipikor

Rabu, 17 Agustus 2022 - 17:43:00 WIB
Wow, Patrialis Akbar Eks Hakim MK Dapat Remisi 3 Bulan HUT RI, Tertinggi bagi Napi Tipikor
Patrialis Akbar, eks hakim MK, napi tipikor yang mendapatkan remisi maksimal 3 bulan. (FOTO: SINDONews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Narapidana atau napi tindak pidana korupsi (tipikor) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 124 orang atau 40 persen dari total 362 orang. Patrialis Akbrar, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan remisi 3 bulan atau tertinggi bagi napi tipikor.

Sedangkan napi tipikor Setya Novanto atau Setnov dan Dada Rosda tidak mendapatkan remisi. Saat ini, pihak Lapas Sukamiskin tengah mengupayakan agar Dada Rosada, mantan Wali Kota Bandung itu mendapatkan remisi.

Diketahui, Patrialis Akbar, merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2017). Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.

Terpidana Patrialis Akbar dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut