Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Klinik Kesehatan di Bandung Turunkan Tarif Tes PCR Rp495.000
Advertisement . Scroll to see content

Serikat Karyawan Angkasa Pura II Nilai Aturan bagi Transportasi Udara Diskriminatif

Kamis, 26 Agustus 2021 - 20:41:00 WIB
Serikat Karyawan Angkasa Pura II Nilai Aturan bagi Transportasi Udara Diskriminatif
Penumpang pesawat wajib tes PCR dan menunjukkan kartu vaksinasi selama pemberlakuan PPKM darurat. (Foto: Dokumentasi/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Alvin Lie menuturkan, selain menyamakan persyaratan bagi pengguna transportasi udara, pemerintah juga diharapkan untuk mengampanyekan terbang itu aman. Dengan sejumlah persyaratan untuk penumpang transportasi udara, terkesan terbang tidak aman.

"Dengan regulasi yang diskriminatif ini justru menambah kesan publik bahwa terbang itu tidak aman. Percuma saja menteri pariwisata mempromosikan daerah wisata tapi tidak mempromosikan penerbangan. Padahal daerah-daerah wisata itu membutuhkan tranportasi udara," tutur Alvin Lie. 

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa pemerintah terkesan diskriminatif terhadap sektor transportasi udara yang sangat merugikan konsumen. 

"Seharusnya memang pemerintah tidak seharusnya memberikan satu kebijakan yang diskriminatif pada sektor udara. Karena toh, ketika sektor udara dibatasi dengan ketat khususnya dengan tes PCR dan segala macam kemudian sektor lainnya tidak, mobilitas juga sama saja," kata Tulus.

Tulus Abadi menyatakan, adanya kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan melakukan pembatasan penerbangan tidak mempengaruhi atau tidak membatasi mobilitas masyarakat lain karena pengawasannya berbeda.

"Mobilitas jadi tidak terkendali dan akhirnya di satu sisi ingin membatasi penerbangan untuk membatasi mobilitas tapi mobilitas lain tetap jalan.  Dengan adanya kebijakan yang sangat dinamis atau dalam bahasa terangnya adalah berubah-ubah, itu jelas sangat merisaukan konsumen dan sangat merugikan konsumen," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut