Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Klinik Kesehatan di Bandung Turunkan Tarif Tes PCR Rp495.000
Advertisement . Scroll to see content

Serikat Karyawan Angkasa Pura II Nilai Aturan bagi Transportasi Udara Diskriminatif

Kamis, 26 Agustus 2021 - 20:41:00 WIB
Serikat Karyawan Angkasa Pura II Nilai Aturan bagi Transportasi Udara Diskriminatif
Penumpang pesawat wajib tes PCR dan menunjukkan kartu vaksinasi selama pemberlakuan PPKM darurat. (Foto: Dokumentasi/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Serikat Karyawan Angkasa Pura (Sekarpura) II menilai aturan bagi calon penumpang trasportasi pesawat udara diskriminatif. Karena itu mereka meminta aturan tersebut ditinjau ulang.

Ketua Umum Sekarpura II Trisna Wijaya mengatakan, selama pemberlakuan aturan tes PCR bagi penumpang pesawat, banyak masyarakat yang urgent dikarenakan kemalangan, keluarga sakit kritis atau urgensi lain, tidak dapat langsung menggunakan transportasi udara dan harus menunggu beberapa hari.

"Ada dua hal yang disoroti oleh kami, yang pertama keluhan penumpang terhadap persyaratan penerbangan yang sangat sering berubah. Terlalu mahal, terlalu lama hasilnya, terlalu membingungkan, dan keluhan lain. Selain wajib vaksinasi, juga harus (tes) PCR," kata Ketum Sekarpura II dalam siaran pers, Kamis (26/8/2021).

Karena itu, ujar Trisna, kebijakan terkait persyaratan wajib PCR tersebut ditinjau ulang dan diberlakukan sama antara Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. Dapat menggunakan rapid antigen dan GNose C-19 agi calon penumpang yang sudah divaksinasi. 

"Kenyataannya, dengan teknologi HEPA Filter di pesawat, penumpang tidak diperbolehkan makan minum dan harus menggunakan selalu masker saat di pesawat," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut