Sengketa Lahan, Ratusan Hektare Tanah Desa Karangpapak Sukabumi Diklaim Ahli Waris
"Kami ingin menginventarisasi lahan yang masuk plotting kepemilikan yang dibeli oleh keluarga kami, salah satunya karena mengingat luasan yang diklaim desa ini cukup luas kami mengawali dari aset desa untuk menginventarisasi," ujarnya.
Dia menilai, luasan lahan yang dimiliki keluarganya diambil alih desa pascapemekaran. Bahkan tidak sedikit di ruas jalan nasional yang seharusnya masuk ploting keluarganya beralih kepemilikan, namun tidak dapat disertifikasi BPN.
"Data pendukungnya selain segel juga berbetuk Leter C, ada Juga IPEDa yang sudah dibayarkan dahulu kala atas nama ahli waris. Termasuk Leter C atas nama Ibu kami Iyok Rosilawati itu sudah dikeluarkan, itu diluar C795. Jadi 420 itu tidak bisa dihilangkan berkasnya begitu saja di desa, sekali pun tidak ada kami sudah punya penguat alat bukti ada yang bersertifikat," katanya.
Di sisi lain, Kepala Desa Karangpapak, Agus Supriyatna, menjelaskan bahwa desa hanya bertindak sebagai mediator dalam sengketa ini. Desa tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kepemilikan tanah atau aset. Desa Karangpapak hanya dapat memberikan dukungan dan mendorong proses penyelesaian sengketa.
"Sebetulnya kami Desa Karangpapak hanya sebatas musyawarah atas permasalahan tersebut kurang lebih 420 hektare. Desa hanya memediasi untuk kegiatan masalah Pak Berly," ucap Agus.
Agus Supriyatna mengingatkan bahwa permohonan dan data yang lengkap berada di desa asal atau induk, dalam hal ini Desa Cimaja. Karena sejarah pemekaran Karangpapak, data-data terkait kepemilikan aset dan lahan lebih lengkap di desa asal.
"Desa itu hanya bisa mendorong atau mendukung untuk kegiatan mereka. Tidak bisa memastikan bahwa ini legalitasnya sudah betul atau sudah sah, kami di sini awal permohonan itu pasti dari dasar, dari desa yang pertama walaupun lahan objek tersebut ada di Desa Karangpapak," tutur dia.
Editor: Asep Supiandi