TASIKMALAYA, iNews.id – Pedagang bakso di Tasikmalaya bersama empat pengusaha kecil lainnya dikendai denda masing-masing sebesar Rp5 juta karena terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi para pengusaha pelanggar PPKM Darurat itu digelar Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Kamis (8/7/2021).
Tukang Bubur di Kota Tasikmalaya Bayar Lunas Denda Rp5 Juta
Sebelumnya, tukang bubur juga bernasib sama kena denda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat.
Sidang pelanggaran PPKM darurat langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya, Moch
Martin Helmi. Majelis hakim memvonis tiga pemilik kafe dan penjual bakso masing-masing harus membayar denda Rp5 juta, subsider kurungan 4 hari dan pabrik ekspor pengolahan kayu bernama PT Bina Kayone Lestari (BKL) didenda Rp6 juta subsider kurungan 5 bulan penjara.
Gegara Layani Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta
"Untuk penjual bakso Wiji ini telah terkenal dan jualannya dekat di depan kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya berada di Jalan Siliwangi telah melayani pembelinya di tempat dan tiga kafe telah melayani pembeli lebih dari jam 20.00 WIB tanpa memakai masker," kata majelis hakim.