Pedagang bakso Wiji, Wiyanto (41) mengaku keberatan dengan vonis denda sebesar Rp 5 juta. Dia mengakui kesalahan melayani konsumen makan di tempat kurang lebih ada lima orang.
"Mereka memaksa tidak mau dibungkus. Karena, makan ditempat akan lebih enak dan tidak lezat kalau dibungkus," ucapnya.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, sidang tipiring dilakukan terhadap lima pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi PPKM Darurat.
“Semoga dengan vonis sidang terhadap kelima pelaku usaha ini bisa memberikan efek jera dan putusannya juga bisa memberikan dampak kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak patuh kepada ketentuan PPKM Darurat. Kami juga tidak tebang pilih terhadap para pelaku usaha,” katanya.
Pengelola pabrik kayu PT BKL, Haryadi Sobur mengaku menerima sanksi denda dari majelis hakim karena memang salah tidak memenuhi ketentuan kerja 50 persen sesuai ketentuan PPKM Darurat.
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Fajarudin Yusuf mengatakan, tukang bubur yang terbukti melanggar aturan PPKM darurat telah membayar denda Rp5 juta. "Denda sudah dibayar (lunas) kemarin (Rabu 7/7/2021). Dana yang terkumpul dari denda ini disetorkan ke kas negara," kata Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (8/7/2021).
Fajarudin Yusuf menyatakan, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim, terdakwa bisa membayar denda uang atau menjalani pidana penjara. "Jika tidak membayar denda, terdakwa akan dipenjara di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya," ujar Fajarudin Yusuf.
Editor: Kastolani Marzuki