Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lomba Burung Merpati di Tasikmalaya Dibubarkan, 32 Peserta Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Layani Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta

Selasa, 06 Juli 2021 - 14:50:00 WIB
Gegara Layani Pembeli, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp5 Juta
Proses sidang putusan terhadap terdakwa tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya yang dilakukan secara virtual. (Foto: iNews.id/Asep Juhariyono)
Advertisement . Scroll to see content

TASIKMALAYA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA menjatuhkan vonis denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara kepada tukang bubur karena terbukti melanggar PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021). Tukang bubur tersebut divonis bersalah lantaran telah melayani empat pembeli yang makan di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya. 

Proses persidangan dilakukan secara virtual di halaman bekas kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya. Dalam persidangan ini adik pedagang bubur bernama Salwa (28) yang setiap hari berjualan di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, dihadirkan sebagai terdakwa. Sementara pemiliknya bernama Endang Uloh (40) warga Garut, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Baik pegawai dan pemilik bubur ini keduanya dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Abdul Gofur dan dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum, Janu, serta petugas dari tim Gugus  Tugas  Covid-19 yang melakulan penindakan juga dijadikan sebagai saksi.

Kepada majelis hakim kedua saksi menjelaskan kronologis kejadian, begitu juga terdakwa. Terdakwa selama ini biasa berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul enam malam.

Kejadian ini bermula saat tukang bubur pada Senin malam terjaring operasi yustisi, karena saat itu tukang bubur kedapatan sedang melayani empat orang pembeli dan makan di tempat. Sehingga dilakukanlah penindakan yang berujung persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut