Sekretaris TP3 6 Laskar FPI: Laporan Komnas HAM hanya Hasil Pemantauan, Tidak Optimal
Mendapat pertanyaan itu, Marwan Batubara menjawab, kesimpulan dari Komnas HAM ini sekadar untuk pertanggungjawaban lembaga. Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tidak tuntas. Disinyalir untuk menutupi kejahatan yang sebenarnya terjadi. Terdapat kelemahan dari penyelidikan Komnas HAM yang tidak mendengar fakta dari dua sisi.
"Termasuk rekomendasi disebutkan ada dua motif yang tidak jelas. Ini diakui oleh Komnas HAM. Ini tidak diproses lebih lanjut. Karena memang tadi, ada rekayasa. Nenurut kami, ini cukup sampai sini bahwa ada mobil lain ikut dan aksi-aksi lain sampai terjadi penganiayaan atau pembunuhan itu tidak ada proses lebih lanjut," ujar Sekretaris TP3 6 Laskar FPI.
Marwan menuturkan, laporan yang diterima TP3 dari Komnas HAM hanya berupa hasil pemantauan meski judulnya 'laporan penyelidikan'. Namun Marwan menilai isi laporan Komnas HAM itu sumir.
"Ini bisa diuji ya. Kami meyakini Komnas HAM tidak melakukan hal yang seharusnya diatur dalam undang-undang. Pertama mengatakan ini hasil penyidikan, ternyata pemantauan dan mereka hanya satu pihak dari kepolisian. Sementara kami menuliskan harusnya ada tujuh item yang diperhatikan Komnas HAM," tutur Marwan.
Menurut Marwan, terdapat beberapa hal yang luput dari laporan Komnas HAM. Seperti, 115 percakapan keluarga korban, rekaman pembicaraan, foto mobil yang dicurigai, jejak digital, kondisi jenazah yang diterima keluarga, ada penangkapan agen BIN, dan pandangan hukum atas peristiwa tersebut.
"Tidak diakomodasi (oleh Komnas HAM). Sementara, laporan hasil penyidikan ini (Komnas HAM) menjadi dasar atas proses hukum pembunuh tiga orang. Menurut kami, tidak seharusnya seperti itu. Karena dimulai hasil laporan Komnas HAM yang sifatnya pemantauan saja, proses hukum harus dari proses penyidikan. Nah penyidikan secara tuntas belum terlaksana," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi