Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Takjil di Bandung Boleh Jualan selama Ramadan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Bandung Siap Halau Kerumunan Ngabuburit, 700 Personel Disiapkan

Selasa, 13 April 2021 - 16:10:00 WIB
Satpol PP Bandung Siap Halau Kerumunan Ngabuburit, 700 Personel Disiapkan
Anggota Satpol PP Kota Bandung. (Foto: satpolpp.bandung.go.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Dan untuk beribadah juga dianjurkan di rumah atau apabila di masjid tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan," katanya.

Pada bulan Ramadan kali ini, Satpol PP juga akan mengawasi dan menertibkan para pedagang musiman atau pedagang kaki lima yang menjajakan menu buka puasa di tempat-tempat fasilitas umum.

"Bukan tidak boleh, tapi kegiatan yang menimbulkan kerumunan khawatir terjadi penyebaran Covid-19 dan menganggu lalu lintas dan ketertiban itu akan mendapatkan perhatian khusus," tuturnya.

Dia mengatakan, pengawasan juga dilakukan terhadap pasar tumpah. Tim Satpol PP akan mengawasi kegiatan pasar tumpah dan pasar tradisional guna meminimalisasi terjadinya kerumunan.

Sejumlah pasar yang akan diawasi, yakni Pasar Kosambi, Pasar Andir dan Pasar Rajawali Timur. Termasuk juga Pasar Astana Anyar, Komplek Mekarwangi, dan Pasar Metuk di Kiaracondong. "Karena kegiatan pasar tumpah dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut