Satgas Covid-19 Kota Bandung Instruksikan Camat Tindak Tegas Pelanggar Prokes
Sekda mengemukakan, aturan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku saat ini harus ditegakkan secara maksimal. Jangan sampai ada yang menyimpang dari ketentuan dan regulasi tersebut.
"Kalau begitu (menyimpang) terus, (pandemi Covid-19) tidak akan pernah selesai. Makanya pengawasan dari kita (aparatur pemerintah dan terkait) juga harus lebih maksimal. Tapi kalau hanya mengandalkan SDM dari aparatur, itu berat. Makanya kami mohon RT, RW, LPM, Karang Taruna jadi mata, hati, dan telinga kami juga," ujar dia.
Ema menyatakankan, camat saat ini berwenang untuk menegakkan hukum di wilayah kerjanya dengan mengacu pada Perwal tersebut. "Camat juga saya tekankan, jangan ragu, tutup ya tutup saja, kalau itu melanggar. Penindakan harus lebih maksimal, kita tidak ingin mengarah denda," tutur Ema.
Dalam penegakkan aturan, kata Sekda Kota Bandung, ada aspirasi masyarakat supaya bersifat humanis. "Kemudian tindakan fisik yang wajar, boleh, yang penting tidak mencelakakan. Yang paling utama, targetnya penegakkan hukum ini memang sebuah keniscayaan. Disiplin masyarakat juga adalah kebutuhan, jangan hanya terus diingatkan," kata Sekda Kota Bandung.
Editor: Agus Warsudi