Sambut Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, GGMI Tasyakuran di Garut
Sulton menjelaskan jika putusan tersebut akan berlaku bagi milenial manapun yang belum berusia 40 tahun, namun sedang atau pernah menduduki jabatan kepala daerah yang diselenggarakan melalui pemilihan umum (pemilu).
"Mas Gibran punya kualitas dan juga kapasitas, kalau terjadi ya kita akan dukung secara penuh karena mas Gibran sendiri merupakan bagian dari keterwakilan milenial. Lalu sering diobrolkan bahwa milenial selalu dijadikan objek politik. Melalui putusan MK ini, sekarang milenial bisa menjadi subjek politik, tidak lagi sebagai objek politik," ujarnya.
"Ketika misalkan ada seseorang ataupun lembaga yang menyuarakan kepentingan milenial, GGMI akan senantiasa memberikan dukungan untuk siapapun itu," katanya.
Untuk diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Berbeda dengan GGMI, sejumlah pihak justru mengkritisi putusan MK itu. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari bahkan menilai putusan MK mengabulkan batas usia capres-cawapres itu mencederai demokrasi.