Sambut Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, GGMI Tasyakuran di Garut
GARUT, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) disambut positif sejumlah muda mudi di Kabupaten Garut. Mereka yang tergabung dalam Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI), menggelar tasyakuran.
Tasyakuran tersebut atas dikabulkannya permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) oleh MK.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional GGMI Sulton Hidayatulloh mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materiil soal batas usia capres-cawapres. Menurut dia, keputusan tersebut memberi milenial ruang untuk tampil sebagai pemimpin Indonesia.
"Kegiatan tasyakur ini merupakan bentuk kami sebagai milenial menyambut baik putusan MK, di mana keputusan itu memberikan ruang bagi milenial untuk tampil menjadi pemimpin milenial, pemimpin Indonesia," kata Sulton Hidayatulloh di Garut, Selasa (17/10/2023).
Dia membantah jika kegiatan syukuran ini dikhususkan untuk Gibran Rakabuming Raka, yang bisa dengan mudah berada pada posisi cawapres meski belum berusia 40 tahun.