Saksi KPK Ditanya Inisial HK yang Mohon Percepatan Hukum agar Bupati KBB Ditahan
BANDUNG BARAT, iNews.id - Penyidik KPK telah memanggil saksi-saksi dari ASN dan swasta terkait kasus Bansos Covid-19 di KBB yang menyeret Bupati Aa Umbara Sutisna. Salah satunya adalah pemanggilan terhadap Moch Galuh Fauzi, saksi dari pihak swasta dalam kasus tersebut yang telah dipanggil pada tanggal 24 Juni 2021.
Namun dirinya kembali dipanggil untuk dimintai kesaksian pada Selasa (6/7/2021). Dikarenakan sakit, dia tidak datang dan telah mengabarkan melalui komunikasi WA ke penyidik. Akan tetapi oleh jubir KPK disebutkan mangkir dan tidak kooperatif, sehingga membuat opini negatif berkembang yang membuat keluarganya khawatir.
"Sehari sebelumnya saya sakit dan meminta dijadwal ulang, penyidik pun dengan baik mengamini permintaan. Jadi saya tidak mangkir," kata Galuh saat ditemui di kompleks Cimareme Indah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (8/7/2021).
Galuh mengaku telah bersikap kooperatif terhadap KPK dengan memenuhi panggilan pertama pada tanggal 24 Juni 2021. Saat itu dirinya diperiksa selama hampir 5 jam dengan materi pertanyaan terkait dengan temuan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dan mengonfirmasi BAP Bupati non aktif Aa Umbara.
Beberapa pertanyaan yang dilayangkan padanya adalah apakah dirinya mengenal Aa Umbara dan anak bupati Andri Wibawa. Termasuk pertanyaan seputar adanya dugaan yang dilakukan oleh seseorang yang tertulis dengan inisial HK, agar Bupati Aa Umbara segera dilakukan tahapan-tahapan hukum hingga ditahan oleh KPK.