Meski cerita tentang Sunda Empire yang disebarkan ketiga tersangka tak masuk akal, tetapi kelompok yang mengaku telah berdiri sejak zaman Alexander The Great tersebut, berhasil menggaet lebih dari 1.000 anggota.
Para anggota Sunda Empire tersebut tak hanya berdomisili di Kota Bandung, tetapi tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Namun kelompok ini tak memiliki markas atau keraton. "(anggota Sunda Empire) ada di Lampung dan Aceh," ujar Dirreskrimum.
Diketahui, tersangka Nasri Bank (56) yang mengaku sebagai Grand Master Sunda Empire, R Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Ageng Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda De Herent XVII Sunda Empire dijerat Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketiganya didiga menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Dalam Pasal 14, ketiga tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun. Sedangkan pada Pasal 15, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki